Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui program: a. pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas; b. pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk Jamu; dan c. pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional. (21 Program Pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. penguatan Jamu dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, dan keagamaan; dan b. peningkatan . . . -t4- b. peningkatan Pemanfaatan Jamu untuk promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas. (3) Program Pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan penguatan produk Jamu yang paling sedikit meliputi Jamu gendong, Jamu racikan, Jamu segar, dan Jamu yang di luar fasilitas kesehatan. (41 Program Pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan peningkatan jumlah varian Jamu komunitas untuk kesehatan tradisional.
Koreksi Anda