Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui program:
a. penguatan peran kelembagEran;
b. penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan
c. penguataninfrastruktur.
(21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan koordinasi antar kementerianl lembaga dan pemerintah daerah dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
b. peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha mikro kecil menengah Jamu dalam rangka penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan
c. peningkatan permodalan kelembagaan pelaku usaha Jamu.
(3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya;
b. peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan sistem mutu untuk bahan baku serta produk Jamu; dan b c d
c. penyusunan
-t2-
c. penJrusunan regulasi terkait masuknya fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan nasional di fasilitas layanan kesehatan formal.
(4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau pengolahan untuk produksi bahan baku dan produk Jamu; dan
b. pengayaan sarana dan prasarana untuk distribusi bahan baku dan produk Jamu.
Koreksi Anda
