Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui program:
a. penguatan riset dan inovasi; dan
b. percepatan hilirisasi hasil riset.
(2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan penyediaan bahan baku Jamu terstandar dan berkelanjutan;
b. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan produk Jamu; dan
c. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan saintifi kasi Jamu.
(3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan pendampingan/fasilitasi yang mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan
b. pemberian stimulus untuk komersialisasi teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu.
Pasal 11...
Koreksi Anda
