Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a. penguatan sistem produksi;
b. penguatan pasar;
c. peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengembangan sistem informasi Jamu terpadu;
e. penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku; dan
g. penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
Koreksi Anda
