Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi: a. penguatan sistem produksi; b. penguatan pasar; c. peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia; d. pengembangan sistem informasi Jamu terpadu; e. penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku; dan g. penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
Koreksi Anda