Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. (21 Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrf a merupakan benda atau atribut takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang akan datang. (3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, sumber daya mineral, berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral yang ada, tumbuh, dan hidup di INDONESIA yang dilamu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi geografls, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari. (4) Peramu, pembuat, dan/ atau pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi, masyarakat, dan/ atau pelaku/badan usaha yang meramu, membuat, dan/ atau mengolah Jamu. (5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun- temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau berbasis bukti ilmiah/ klinis. (6) Khasiat... (6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas: a. kesehatan yang meliputi pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan; dan/ atau b. nonkesehatan yang meliputi bidang industri, pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas. (7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu: a. memenuhi standar keamanan dan standar mutu Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku yang baik, diolah dengan cara yang baik, dan layak untuk dikonsumsi; c. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat; dan/atau d. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku secara tradisional berdasarkan indikasi geogralis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan terbatas dalam masyarakat atau komunitas setempat. BABIII ...
Koreksi Anda