Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
Kriteria Jamu terdiri atas:
a. bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya;
b. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku;
c. dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/atau pengolah;
d. berdasarkan pembuktian;
e. memiliki khasiat atau kegunaan; dan
f. memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Pasal 4...
UBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
