Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain berupa:
a. Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
b. Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
c. Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subbidang
Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
d. Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah;
e. Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum;
f. Penyesuaian alokasi Dana Desa;
g. Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
h. Perbaikan data dan salah hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
