Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. Pengembangan pendidikan nasional;
b. Penelitian;
c. Kebudayaan; dan
d. Perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
