Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda