Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
