Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Koreksi Anda
