Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi dibantu oleh tenaga profesional. (2) Tenaga profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. (3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang pada masing-masing Deputi. (4) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; dan c. tenaga ahli muda.
Koreksi Anda