Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dari masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda