Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dari masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
