Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada PRESIDEN wajib mendapat persetujuan Pengarah.
Koreksi Anda
