Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
