Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Rescuer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
