Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Rescuer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda