Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
