Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda