Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda