Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e- Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e- Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda