Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
Koreksi Anda
