Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
Koreksi Anda