Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika; e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda