Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES (PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 85 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
