Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES (PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
