Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
depkumham.go.id
(2) Tugas ...
(4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
Koreksi Anda
