Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi: a. pek er j aan y an g b er tu j u an u n tu k m e n i n gk atk an kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I; b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; depkumham.go.id c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan o l eh Pen y e di a B ar an g/ Jas a ak an m e n i m b u l k an ketidakpastian dan risiko yang besar; e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri; j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. (3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan. (4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh: a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. (5) PA/KPA MENETAPKAN jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola. Pasal 27 ... depkumham.go.id b. penyusunan ...
Koreksi Anda