Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama ( co-financing) , s e p a n j a n g diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang:
1) pem ak etan p ek er j aan ;
2) cara Pen gadaan Barang/ Jasa; dan 3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit
depkumham.go.id
memuat:
depkumham.go.id
Pasal 24 ...
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Koreksi Anda
