Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a .
P A / K P A ;
b .
P P K ;
c .
ULP/Pejabat Pengadaan; dan d .
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
a .
P A / K P A ;
b .
PPK ; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas:
a .
k e p a l a ;
b .
sekretariat;
depkumham.go.id
j. mengawasi ...
c. staf pendukung; dan
d. kelompok kerja.
Koreksi Anda
