Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UKP-PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi Pemerintah lainnya dengan tetap membuka kemungkinan dilakukannya terobosan yang diperlukan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
