Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kepala UKP-PPP dalam kedudukan setingkat Menteri Negara, menghadiri sidang kabinet sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan UKP-PPP.
Koreksi Anda
