Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UKP-PPP mempunyai wewenang :
a. mengelola sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, keuangan maupun teknologi untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan;
b. melaksanakan koordinasi dengan Menteri dan Pimpinan lembaga-lembaga lain dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan;
c. mendapatkan ...
c. mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
