Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKP-PPP bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh. (2) Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP ditentukan dari waktu ke waktu oleh PRESIDEN, meliputi bidang : a. peningkatan kapasitas dan efektifitas sistem logistik nasional; b. peningkatan efektifitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum; c. perbaikan iklim usaha dan investasi; d. peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis; e. bidang lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda