Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh organisasi di lingkungan Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2008, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan secara terinci berrdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada ...
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
