Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKP-PPP bertanggung jawab melengkapi organisasi UKP-PPP dengan melakukan rekruitmen pegawai sesuai dengan kebutuhan.
(2) Yang dimaksud dengan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Pegawai pada Sekretariat UKP-PPP.
(3) Pembinaan pegawai UKP-PPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
