Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia. (2) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib. (3) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa. (4) Kepada ... (4) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa. (5) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.
Koreksi Anda