Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda