Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKP-PPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala UKP-PPP. (3) Tenaga Profesional dan Tim Khusus di lingkungan UKP-PPP, selain pegawai pada Sekretariat UKP-PPP, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP-PPP.
Koreksi Anda