Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Tenaga Profesional, dan Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala UKP-PPP dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPP yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda