Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Tenaga Profesional, dan Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala UKP-PPP dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPP yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
