Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi UKP-PPP terdiri dari : a. Kepala; b. 4 (empat) Deputi; dan c. Tenaga Profesional. (2) Tenaga ... (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda dan tenaga terampil, masing-masing paling banyak 16 (enam belas) orang. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kepala UKP-PPP dapat membentuk tim khusus untuk penanganan masalah tertentu.
Koreksi Anda