Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi UKP-PPP terdiri dari :
a. Kepala;
b. 4 (empat) Deputi; dan
c. Tenaga Profesional.
(2) Tenaga ...
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda dan tenaga terampil, masing-masing paling banyak 16 (enam belas) orang.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kepala UKP-PPP dapat membentuk tim khusus untuk penanganan masalah tertentu.
Koreksi Anda
