Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
