Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini meliputi kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana tata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.
Koreksi Anda
