Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan merupakan upaya meningkatkan kinerja penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. (4) Pelaksanaan pembinaan yang terkait dengan kepentingan lintas provinsi/kabupaten/kota di Kawasan Jabodetabekpunjur diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh badan kerja sama antardaerah.
Koreksi Anda