Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang Zona N, Zona B, dan Zona P diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan memperhatikan:
a. rencana rinci tata ruang;
b. peraturan zonasi; dan
c. persyaratan-persyaratan teknis.
(2) Pengaturan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui koordinasi antarinstansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Hak pengelolaan dalam pemanfaatan ruang Zona P2, Zona P3, Zona P4, dan Zona P5 diberikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
