Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digambarkan dalam Peta Struktur dan Pola Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dengan skala peta 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda