Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diarahkan untuk pertanian lahan basah beririgasi, teknis.
(2) Pemanfaatan ruang pada Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara intensifikasi pertanian lahan basah dengan teknologi tepat guna.
Koreksi Anda
