Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) diarahkan untuk perumahan hunian rendah, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perkebunan, perikanan, peternakan, agroindustri, dan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan ruang pada Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara pembangunan dengan intensitas lahan terbangun rendah dengan menerapkan rekayasa teknis dan pelaksanaan kegiatan budi daya pertanian lahan basah, lahan kering, perkebunan, perikanan, peternakan, agroindustri, dan hutan produksi dengan teknologi tepat guna dan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dengan aturan daerah.
Koreksi Anda
