Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Zona PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1 pantai.
(2) Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1
pantai yang mempunyai potensi untuk reklamasi.
(3) Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B 1 pantai.
(4) Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B 2 pantai.
(5) Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf e merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B6 dan/atau B7.
Koreksi Anda
