Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1 pantai. (2) Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1 pantai yang mempunyai potensi untuk reklamasi. (3) Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B 1 pantai. (4) Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B 2 pantai. (5) Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf e merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B6 dan/atau B7.
Koreksi Anda