Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan tinggi, tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi, dan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan sedang dan tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(3) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan rendah, tingkat pelayanan prasarana dan sarana rendah, dan merupakan kawasan resapan air.
(4) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan rendah tetapi subur dan merupakan kawasan resapan air, serta merupakan areal pertanian lahan basah bukan irigasi teknis dan pertanian lahan kering.
(5) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian dan mempunyai jaringan irigasi teknis.
(6) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan rendah dengan kesesuaian untuk budi daya dan KLB yang disesuaikan dengan aturan daerah.
(7) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf g merupakan zona yang berdekatan dengan Zona N1 pantai dengan karakteristik memiliki daya dukung lingkungan rendah, rawan intrusi air laut, rawan abrasi, dengan kesesuaian untuk budi daya dan KLB yang disesuaikan dengan aturan daerah.
Koreksi Anda
