Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam perencanaan kawasan lindung ditetapkan kawasan lindung prioritas dengan kriteria sebagai ruang terbuka hijau regional, kawasan konservasi, dan/atau daerah resapan air.
(2) Kawasan lindung prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan pantai hutan bakau dan rawa di pantai utara;
b. situ;
c. waduk;
d. rawa;
e. kawasan hutan lindung; dan
f. kawasan resapan air dan/atau retensi air.
(3) Penetapan lokasi kawasan lindung prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup 2 (dua) daerah atau
lebih ditetapkan dengan keputusan bersama antardaerah.
(4) Proporsi ruang terbuka hijau publik kota/perkotaan di Kawasan Jabodetabekpunjur paling rendah 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah masing-masing kota/perkotaan.
Koreksi Anda
