Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Di kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan serta keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan seperti perambahan hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon, dan perburuan satwa yang dilindungi.
(2) Di kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air.
(3) Di kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dilarang menyelenggarakan:
a. penebangan tanaman;
b. kegiatan mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang dimaksudkan bagi upaya peningkatan fungsi lindung;
dan/atau
c. kegiatan penggalian yang berakibat terganggunya fungsi lindung kawasan.
(4) Di sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf d dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. pemanfaatan hasil tegakan; dan/atau
c. kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai, serta mengganggu aliran air.
(5) Di sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kecuali yang dimaksudkan bagi kepentingan umum yang terkait langsung dengan ekosistem laut;
b. pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian fungsi pantai; dan/atau
c. pemanfaatan ruang yang mengganggu akses terhadap kawasan sempadan pantai.
(6) Di kawasan sekitar danau, waduk, dan situ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf f dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi
hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. pemanfaatan hasil tegakan; dan/atau
c. kegiatan yang menyebabkan penurunan kualitas air danau, waduk, dan situ, menyebabkan penurunan kondisi fisik kawasan sekitar danau, waduk, dan situ, serta mengganggu debit air.
(7) Di kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. pemanfaatan hasil tegakan; dan/atau
c. kegiatan yang merusak kualitas air, kondisi fisik kawasan sekitarnya, dan daerah tangkapan air kawasan yang bersangkutan.
(8) Di rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h dilarang menyelenggarakan reklamasi dan/atau pemanfaatan ruang lainnya tanpa disertai rekayasa teknis untuk mempertahankan fungsi rawa sebagai sumber air dan daerah retensi air.
(9) Di kawasan pantai hutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i dilarang melakukan perusakan hutan bakau dan/atau menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan/atau tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut di samping sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut serta pelindung usaha budi daya di sekitarnya.
(10) Di kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j dilarang menyelenggarakan pembangunan dan/atau pemanfaatan ruang lainnya tanpa mempertimbangkan aspek, bencana geologi untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
