Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan rehabilitasi hutan dan lahan serta penghijauan di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan tutupan tumbuhan tetap.
Koreksi Anda
